IKLAN

Senin, 23 Maret 2009

NONTON BOKEP/BF DALAM ISLAM


Sesuai hasil kuesioner yang dilakukan Forum Kependudukan Kab. Bandung, dari 445 responden remaja, ternyata sebanyak 85% di antaranya pernah menonton film porno. dan hal serupa bisa saja terjadi di daerah lain apalagi saat ini, publik Indonesia terutama Jakarta dihebohkan oleh kehadiran sebuah majalah playboy dan film komedi remaja Buruan Cium Gue!.

Dari judulnya saja, film ini telah mengundang kontroversi, antara yang pro dan kontra. MUI misalnya, telah melancarkan kritik cukup keras atas kemunculan film tersebut. KH Amidhan, Ketua MUI Pusat, menyatakan bahwa film ini berpotensi merusak moral dan budaya bangsa. Adegan ciuman panas, menurutnya, hanya dimungkinkan di dalam ruang kesendirian oleh pasangan legal suami-istri, bukan di ruang publik oleh lelaki-perempuan yang tidak memiliki hubungan legal. Kegelisahan dan keprihatinan yang sama juga dialami oleh KH Abdullah Gimnastiar, seorang dai yang kini sedang kondang. Menurut Aa Gym, film tersebut tak ubahnya sebuah pengantar yang mengarah pada tindak perzinaan. MUI, Aa Gym, dan beberapa elemen lain, akhirnya berujung pada tuntutan yang paralel agar peredaran film tersebut segera dihentikan.
Sementara di pihak lain terdapat kalangan yang pro sembari menolak pelbagai keberatan yang diajukan para ulama di atas. Mereka menilai karya itu bukanlah film porno. Tidak ada pornografi di sana. Tidak ada norma susila dan batas kesopanan yang dilanggar. Terlebih, tandas para pendukung ini, batas-batas moralitas itu tidak statis, melainkah bergerak secara dinamis mengikuti capaian peradaban umat manusia. Dan bukankah film itu tak lebih dari sebuah rekaman dari realitas pergaulan anak muda Jakarta masa kini. Secara lebih jauh, mereka juga berpendirian bahwa pelarangan terhadap film itu merupakan sebentuk pelanggaran dan penodaan terhadap kebebasan berekspresi dan berkesenian. Dan kebebasan berekspresi itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin undang-undang.
Pro-kontra seperti ini memang tidak kunjung selesai. Tarik-menarik antara argumen agama-moralitas, kebebasan berekspresi-berkesenian terus berlangsung, tanpa ada titik temu. Di satu pihak ada kaum agamawan yang hendak mengontrol ruang publik secara ketat dan kadang-kadang juga kaku. Sementara di lain pihak, terdapat sekelompok masyarakat yang hendak melabuhkan kebebasan berekspresi dan berkesenian dalam ranah publik secara totalistis, tanpa hambatan. Gejala semacam ini banyak dihadapi oleh negara-negara yang tidak berlandaskan syariat islam meski mayoritas penduduknya beragama islam.
Sebagai bahan renungan dalam mencari penyelesaian, sebaiknya dikembalikan pada person masing-masing dalam menanggapi masalah yang ada tanpa harus menyalahkan islam atau menyalahkan negara dan pemerintah melalui instropeksi diri dalam merenungi bahaya yang ditimbulkan oleh Pornografi dan Bokep tersebut terhadap diri, keluarga dan orang lain yang menyebabkan timbulnya konflik sosial serta ancaman bagi masyarakat. Pernahkah anda rasakan bagaimana hancurnya hati seandainya adik atau kakak atau saudara anda diperkosa?sudah pasti pusat peredaran darah di jantung anda akan berpindah ke kepala yang membuat anda kalap dan sangat gelap mata. Olehnya itu perlu kiranya direnungi.
Islam bukanlah agama yang kolot dan tabu akan sex, bahkan islam itu sendiri menganjurkan ummatnya dalam mempelajari sex bagi yang telah menikah agar tau bagaimana menempatkan sex pada tempatnya dan melakukannya dengan safety, bukan seperti halnya binatang. Makanya islam menganjurkan Nikah yang berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya agar terhindar dari segala macam bentuk penyakit yang akan membahayakan diri dan masyarakat baik itu penyakit lahir maupun batin. Hal ini terbukti dengan banyaknya wanita-wanita pada zaman Nabi yang bertanya tentang sex baik langsung kepada Nabi maupun melalui perantara Aisyah ra yang menunjukkan pentingnya mempelajari dan mengetahui sex dalam menjalankan agama karena melaksanakan hubungan sex dengan baik merupakan ibadah.
Yang menjadi permasalahan besar adalah anak muda yang belum pantas mengetahui tentang sex malah mempelajarinya atau dengan tidak sengaja membaca, melihat (baik dari pergaulan sex orang di sekeliling maupun dari majalah) dan menontonnya, secara phisik pengaruh dari apa yang dilihat dan ditonton akan berbekas di otak dan dimasukkan ke dalam hati sehingga timbullah banyak hayalan, akibat dari banyaknya hayalan yang ada di otak tersebut dimanfaatkanlah oleh setan dalam merayu dan menggoda sehingga terjerumus dalam berbuat dosa dan kesalahan yang sangat berdampak negatif terhadap masyarakat, jika hal itu terjadi, negara komunis pun pasti akan melarangnya. Kadang orang akan berkata’”itu kan tergantung pribadi masing-masing dalam mengontrol tindakannya”, namun semua itu dikembalikan kepada iman masing-masing dan hal itu pun terbantah oleh sebuah wasiat yang pernah dilontarkan oleh Sayidina Ali ra kepada para sahabat dan anak-anaknya padahal sudah tidak diragukan keimanan mereka dengan perkataan:Ïnna kasrata An Nadzri ilal bathili tuzhibu bima’rifati Al haqq minal Qalb”, banyak melihat hal hal yang bathil akan menghilangkan kebenaran di dalam diri yang membuat manusia akan bertindak melebihi binatang. Dari sini para ulama sepakat tentang pengharaman menonton film porno atau bokep.
Syeikh Ali Jumáh (Mufti Mesir) pernah ditanya tentang bagaimana hukumnya menjual pakaian dalam wanita yang di pamer di depan kaca toko, beliau menjawab kamu aja yang fikirannya kotor, ngapain harus protes orang yang lagi berdagang, menunjukan jauhnya fikiran manusia dengan segala hayalannya. Dalam bukunya Al Bayan Lima Yusygil Al Azhan, beliau membolehkan menjual barang tersebut dengan alasan bahwa hukum barang tersebut bukan pada barangnya melainkan pada penggunaannya, jika digunakan untuk hal yang tidak terlarang maka hukumnya boleh atau dengan kata lain konsumenlah yang bertanggung jawab atas pemakaian barang tersebut, seorang istri jika menggunakan pakaian sexy buat suaminya tidaklah berdosa namun jika dipakai agar dilihat oleh orang maka hukumnya haram. Tapi hal ini tidak dapat dikiaskan kepada pornografi baik majalah dan film karena pada dasarnya hukumnya adalah haram sehingga hukumnya berada pada zat barang tersebut bukan pada konsumen.
Sebagai seorang muslim haruslah merenungi mudharat yang ditimbulkan oleh pornografi dan bokep tanamkan dalam diri akan musibah besar yang akan menimpa anak cucu agar semakin kuat iman dan niat untuk menghindarinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar